DAD Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Wakil Ketua 1, Ahmad Gapuri, bereaksi keras terhadap aksi barbar perusahaan grup Astra, PT. GSIP, yang melakukan tindakan represif terhadap beberapa warga lokal Dayak. “Di negeri ini ada aturan hukum, jadi tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan mirip premanisme tersebut,” kata Ahmad Gapuri.
Ahmad Gapuri menambahkan bahwa aksi perampasan dan penganiayaan tersebut sangat melukai prinsip-prinsip masyarakat Dayak yang hidup beradat dalam menyelesaikan masalah. “Apalagi lahan tersebut diduga kuat berada di luar HGU. Ini mirip tindakan barbar,” ujarnya. DAD Kab. Kotawaringin Barat mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Seret ke pengadilan Sidang Adat Dayak dan Hukum positif pihak-pihak yang terlibat, jangan pilih kasih,” tegas Ahmad Gapuri. DAD akan mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga Dayak yang tergabung dalam ormas Betang Mandau Telawang (BMT) diculik dan diborgol secara paksa dibawa ke tengah kebun sawit yang sepi di Blok group Astra Agro Lestari Area Kalteng oleh beberapa orang berpakaian hitam di bawah perintah CDO Agus Wantara yang diduga oknum dari Kopasgat TNI AU.
Beberapa warga tersebut diborgol mengalami pemukulan dengan intimidasi verbal yang sangat kasar bahkan ada pengancaman pembunuhan. Tidak sampai disitu, beberapa ponsel milik warga juga diambil dan satu unit mobil Inova belum kembali sampai saat ini. Ormas BMT sudah melaporkan kejadian tersebut ke Damang kepala Adat Dayak provinsi Kalimantan Tengah dan ke Polres Kotawaringin Barat.
Ketua Umum BMT, Kristianto Diun Tunjang (Deden), membantah pernyataan dari CDO GSIP Agus Wantara yang menyebut bahwa tindakan perusahaan adalah menyerahkan terkait pencurian ke yang berwenang yakni kepolisian. “Tidak ada kasus pencurian apapun di lokasi kejadian, yang ada adalah aksi protes dari masyarakat Desa Pandu Sanjaya kecamatan Pangkalan Lada kabupaten Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah karena PT. GSIP menggarap lahan di luar HGU seluas lebih kurang 260 Ha,” ujar Deden.
2/7/2025.
Dengan kejadian ini organiasai masyarakat adat dayak merespon dan mengutuk tindakan ini, jika dalam waktu dekat pihak kepolisian tidam segera mengambil tindakan maka gabungan ormas dayak dikalteng ini aka mengambil tindakan tegas dan tidak main main dengan kejadian ini.