Sah Risky Hamid menang Di sidang putusan MK. Dalil pemohon secara keseluruhan ditolak dan tidak terbukti. secara hukum.

pada putusan Sengketa pilkada no 96 di Mahakamah konstitusi, pasangan risky hamid sah secara hukum sebagai bupati kabupaten lamandau 2025-2030. ini setelah permohonan penggugat dalam hal ini pasangan no urut 1 ditolak oleh Hakim MK secara keseluruhan.