Kepala BKN Prof Zudan Arif : kepala daerah dilarang angkat Staff Khusus dan Honorer baru.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa Kepala Daerah Terpilih dilarang mengangkat Staff Khusus dan juga tenaga pegawai tambahan seperti honorer dan tenaga kontrak.
Hal ini disampaikan prof Zudan bahwa fakta di daerah pegawai sudah terlalu banyak, dan untuk staff khusus tambahan ( tim percepatan, staff2 tambahan diluar organisasi struktural dan fungsional pemerintah daerah) hanya buang buang anggaran, dan dinilai sarat kepentingan politik, justru malah akan merusak tata kelola perencanaan yang sudah di rencanakan, karena masing masing tugas dibdaerah sudah ada perangkat daerah yang menjalankan tugas. 

Prof Zudan mengatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik.

Tenaga ahli misalnya, lanjut PRof Zudan, sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi sering kali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Prof Zudan menegaskan.

Dia menyebutkan, pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof Zudan, saat rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu 05 Februari 2025.