Sosok Brigadir AK yang Tembak Warga di Kalteng, Kerap Keluar Masuk Penempatan Khusus






Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan alias AK.

AK diketahui menembak warga sipil hingga tewas di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 27 November 2024 lalu.

Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto menuturkan AK merupakan personel kepolisian yang bermasalah.


Hal tersebut disampaikan Djoko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).


AK sendiri kerap keluar masuk penempatan khusus atau Patsus.


Pada 12 Februari 2014 lalu, AK pernah dihukum karena kecelakaan saat menggunakan mobil dinas.


"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko.


Anton dihukum patsus 21 hari karena melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.



Lalu, Anton pernah tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada Mei 2022.


Anton tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng ketika sedang melakukan pungutan liar dan dihukum 28 hari.


Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W). 


"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko, dikutip dari suarakalteng.web.id.


Terakhir, kasus penembakan ini yang membuat AK diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.


Kronologi Kejadian

Djoko juga menceritakan kronologi kejadian penembakan.



Penembakan bermula pada Rabu (27/11/2024), saat AK bersama seorang sopir bernama Haryono pergi ke arah TKP penembakan di Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.


"Dalam perjalanan sekitar kilometer 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia (Anton) merupakan anggota Polda Kalteng dan mendapat info bahwa ada pungutan liar di pos Lantas 38," ucap Djoko. 


Saat itu, korban diajak masuk oleh AK ke mobil yang dikemudikan Haryono.



Ketika mobil berjalan, Haryono mendengar suara letusan tembakan.


"Setelah itu, Anton memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi itulah Haryono mendengar suara letusan tembakan," jelasnya, dikutip dari suarakalteng.web.id..


Posisi korban saat itu duduk di depan di samping Haryono.


Sementara AK duduk di belakang korban.


Setelah penembakan yang pertama, Haryono diminta untuk putar arah, lalu suara tembakan kedua kembali terdengar.



Jasad korban kemudian dibuang oleh AK di pinggir jalan di Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan, Kalimantan Tengah.


Jasad korban lalu ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dan diketahui korban berinisial BA warga Banjarmasin.


"Setelah itu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya," kata Djoko.


AK pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan ini.


Namun, Haryono yang hanya jadi sopir dan saksi kunci justru ikut jadi tersangka.


Kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat menilai, kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini. 


"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," ungkapnya.