Seorang warga Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, bernama Syahrun, melayangkan serangkaian laporan pengaduan terkait dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin dan penguasaan tanah milik masyarakat oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Informasi dihimpun, pada Senin kemarin ia menyerahkan semua laporan pengaduan tertulis tersebut kepada beberapa pihak yakni ke Polda Kalsel, Dinas Kehutanan Kalsel, dan Koordinator Satgas Penertiban Kawasa. Hutan (PKH/IPKΗ) Tala.
Dalam laporan tertulisnya, Syahrun menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT KJW yang beroperasi di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Syahrun mengungkapkan, di lokasi tersebut diduga telah terjadi pembukaan lahan, penggarapan, hingga penanaman kelapa sawit yang disinyalir berada di dalam kawasan hutan.
Termasuk pabrik kelapa sawit yang ia sebut masuk kawasan hutan.
Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maupun izin alih fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan dampak lingkungan serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar," tulis Syahrun dalam laporannya.
Tak hanya soal kawasan hutan, Syahrun juga melaporkan dugaan penguasaan tanah milik masyarakat secara tidak sah untuk kepentingan usaha perkebunan.
la menyebut lahan milik warga dikuasai dan dikelola tanpa persetujuan, tanpa ganti rugi, serta tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memicu konflik di lapangan dan merugikan pemilik lahan.
Atas dugaan tersebut, Syahrun meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannya.
la merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 107 huruf b Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara tidak sah menguasai atau mengusahakan lahan perkebunan.
Source: #Banjarmasintribunnews
#infosatui