Kasus Dugaan korupsi 40 Milyar Dana Hibah KPU Kotim naik ke tahap Penyidikan

SAMPIT – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar dinilai berpotensi menjerat tersangka secara berjemaah. Pasalnya, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

Praktisi Hukum Agung Adisetiyono menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) harus berani dan konsisten menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.
Menurut Agung, dalam perkara hibah yang mengandung dugaan mark up dan laporan pertanggungjawaban fiktif, hukum pidana korupsi sudah sangat jelas mengatur siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penetapan tersangka, kata dia, semestinya dimulai dari pengguna anggaran dan pejabat yang menandatangani pencairan dana. “Kalau sudah ditemukan penggelembungan harga atau pekerjaan fiktif, itu bukan lagi kesalahan administrasi. Unsur pidana korupsi sudah terpenuhi,” tegas Agung, Rabu (14/1/2026).

Ia menilai, arah penyidikan Kejati Kalteng yang disertai dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa perkara ini serius dan tidak berdiri sendiri.

Oleh karena itu, potensi pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya terbatas pada internal KPU Kotim.(ang)