Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan ternyata berat. Apa saja ancaman sanksinya? Berikut ini uraiannya.
1. Sanksi Berupa Teguran Tertulis
Sanksi administratif perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa teguran tertulis.
Sanksi berupa teguran tertulis ini dituangkan dalam Pasal 6 UU BPJS. Sanksi teguran tertulis ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari.
2. Sanksi Berupa Denda
Sanksi perusahaan tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah berupa denda. Sanksi berupa denda ini masuk ke dalam Pasal 7 UU BPJS.
Sanksi denda akan berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari ketika sanksi tertulis kedua berakhir.
3. Sanksi Tidak Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Terakhir, ancaman sanksi perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sanksi jenis ini tertuang dalam Pasal 8 UU BPJS. Dalam pelaksanaan sanksi ini, BPJS bekerja sama kepada instansi pemerintah, juga pemerintah provinsi/daerah.
Sanksi jenis ini meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga asing hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
4. Sanksi Pidana:
Penjara paling lama 8 tahun.
Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pelanggaran yang Berujung Sanksi Pidana
Tidak mendaftarkan pekerja yang wajib.
Menunggak iuran.
Mendaftarkan sebagian pekerja saja.
Tidak melaporkan upah yang sebenarnya.
Menggelapkan dana BPJS (seperti kasus PT Natatex).
Tindakan Penegakan
BPJS bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tindakan dapat berupa pelaporan ke Kejaksaan, penjemputan paksa, hingga tuntutan pidana.
Ada contoh kasus direksi perusahaan divonis penjara atau didenda karena kasus BPJS.
Sangatlah penting untuk diperhatiajn sesuai dengan aturan undang undang bahwa perusahaan wajib membayarkan dan berkewajiban mendaftarkan karyawannya dalam Jaminan Kesehatan.