Hal ini tidak lepas dari kewajiban perusahaan yang sebagian besar tidak terpenuhi, sementara kewajiban itu sendiri adalah regulasi dan aturan yang ditetapkan undang undang untuk CSR kepada daerah dimana tempat mereka berusaha agar menjadi perusahaan yang bisa berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Namun seperti yang sudah sudah, seolah menjadi kebiasaan bahwa perusahaan hanya ingin mengambil untung namun seolah mengabaikan keaajiban kewajibanya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Sehingga terjadi lah lagi kejadian untuk kesekian kali nya di Desa Ayawan, kabupaten Seruyan.