Akhir Januari 2025 Polri hapus tilang Manual

Polri resmi menghapus tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan menggantinya dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalitas kepolisian serta mengurangi interaksi langsung dengan pelanggar guna mencegah pungli.
“Jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

ETLE terbagi menjadi dua jenis: ETLE Statis menggunakan CCTV di titik strategis, sementara ETLE Mobile memakai kamera di kendaraan patroli atau yang dibawa petugas. Setiap tahunnya, Polri hanya mampu mengirim sekitar 600.000 surat tilang dengan anggaran Rp 3 miliar. Karena itu, Polda Metro Jaya meluncurkan sistem Cakra Presisi, yang mengirim notifikasi tilang langsung ke WhatsApp pelanggar, menggantikan surat fisik demi efisiensi dan efektivitas penindakan.