Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (18/7/2025). Hal itu sesuai putusan majelis hakim Senin pekan ini.
'Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan saat itu.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Thomas Lembong 7 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa pada sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa.
Jaksa menilai, atas perbuatannya, terdakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Dari perjalanan Sidang yang sudah berjalan kurang lebih 4 bulan, dan proses selama 8 bulan semenjak ditetapkan menjadi tersangka, banyak fakta menarik di masyarakat yang menyaksikan proses persidangan ini baik secara langsung maupun melalui media.
Hal ini pun tidak luput dari pandangan pakar hukum di indonesia yang kebanyakan santat menyayangkan sikap Kejaksaan dan juga majelis hakim yang menolak praperadilan Tom Lembong, mereka berpendapat bahwa tidak ada unsur pidana seperti tuntutan dari kejaksaan dari kasus ini, azas pidana kan jelas ada yang mendapat keuntungan dengan cara yang tidak benar dan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, perihal kebijakan harusnya semua jeli bahwa yang dilakukan Tom lembong dalam mengambil kebijakan adalah keputusan terbaik, dan jika itu menjadi permasalahan maka secara tidak langsung majelis hakim berarti menyatakan hampir keseluruhan kebijakan pejabat negara selama ini secara de facto melanggar hukum, dan tentu saha tidak akan ada lagi pihak swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah.
Di sisi lain pengamat politik indonesia mengatakan bahwa kasus tom ini adalah kasus titipan dan sarat dengan bau busuk politik, harkat dan martabat hukum negara ini sedang dipertaruhkan dalam kasus ini, keputusan hakim adalah gambaran bagaimana perjalanan hukum di negara ini.