Proyek yang menelan biaya 8.2 Milyar ini mangkrak dan belum selesai melewati batas waktu penyelesaian pekerjaan lebih dari 4 bulan, pasalnya Anggaran dalam pekerjaan ini sudah 100% dibayarkan kepada pihak kontraktor.
Fakta menarik didalamnya adalah dalam proses tender dan pekerjaan dimana diperlukan Berita Acara serah terima pekerjaan dari pihak kontraktor kepada pemda dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan untuk mencairkan dana 100%, dimana untuk pencairan dana tersebut dalam berita acara harus dilampirkan dokumentasi pekerjaan yang menunjukan pekerjaan selesai, dan juga perlu verifikasi dan pemeriksaan dari pejabat yang berwenang dalam proyek ini.
Selain itu tutup buku tahun anggaran 2024 dilakukan pemeriksaan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran didalamnya dimana ada pemeriksaan dari pihak Audit publik dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam prosesnya. Namun faktanya semua barru terkuak saat diperiksa oleh pimpinan Kabupaten Sukamara yang baru.
Salah Satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan hal seperti ini sudah terjadi sejak lama, dalam kejadian demi kejadian seperti ini banyak pihak terkait bekerja sama dalam melakukan hal seperti ini. semua diatur agar beres dan tertutupi bahkan sampai dengan membuat laporan audit pun dilakukan manipulasi.